Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendag No. 08 Tahun 2020 mengatur penyesuaian ketentuan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan untuk mendukung kerangka ekonomi makro tahun 2020. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan bagi pelaku usaha perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Februari 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
- Jumlah dilihat
- 8552
- Jumlah diDownload
- 583
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 107
- Tanggal Pengundangan
- 10 Februari 2020