Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 08 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 dicabut

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendag No. 08 Tahun 2020 mengatur penyesuaian ketentuan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan untuk mendukung kerangka ekonomi makro tahun 2020. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan bagi pelaku usaha perdagangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
08
Tahun
2020
Tentang
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Jumlah dilihat
8552
Jumlah diDownload
583
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
107
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah