Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan lokasi Balai Latihan Kerja Kelas II di Lembang, Lombok Timur, Bantaeng, Sidoarjo, dan Banyuwangi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan pembentukan unit di Sidoarjo dan Banyuwangi serta penataan organisasi yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
- Jumlah dilihat
- 2243
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 751
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2018