Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2019 dicabut

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 8 Permenaker No. 21 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kerja. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi akibat perubahan di Kementerian Ketenagakerjaan serta pembentukan UPT baru di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta Kabupaten Belitung.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Jumlah dilihat
7306
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
691
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah