Kembali
Memuat PDF…
Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai pelaksanaan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
- Jumlah dilihat
- 7280
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1799
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh