Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 34 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2016 dicabut

Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai pelaksanaan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
34
Tahun
2016
Tentang
Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Jumlah dilihat
7280
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1799
Tanggal Pengundangan
29 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah