Kembali
Memuat PDF…
Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur proses penempatan tenaga kerja di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan dan pencari kerja, serta menetapkan definisi terkait seperti Pengantar Kerja, Petugas Antar Kerja, dan jenis perusahaan penempatan (swasta dan pekerja rumah tangga). Dasar hukumnya bersumber pada UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Presiden tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Yassierli
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2293
- Jumlah diDownload
- 3859
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1036
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20