Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Lampiran II dan Lampiran V Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 (yang telah diubah dengan Permenag No. 38 Tahun 2017) menjadi Lampiran I dan Lampiran II dalam peraturan ini. Perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan gelar akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG GELAR AKADEMIK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10701
- Jumlah diDownload
- 674
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1563
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2019