Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 06-prt-m-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2018 dicabut

Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06-prt-m-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembagian wewenang dan tugas antara Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam penyelenggaraan jalan tol nasional. Tujuannya adalah memastikan tertib pengaturan, pembinaan, serta pengusahaan dan pemanfaatan jalan tol agar berjalan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
06/PRT/M/2018
Tahun
2018
Tentang
Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Jumlah dilihat
5177
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
329
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah