Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 20 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2020 berlaku
Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan wewenang antara Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, serta Badan Usaha Jalan Tol dalam penyelenggaraan jalan tol. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum demi meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN, BADAN PENGATUR JALAN TOL, DAN BADAN USAHA JALAN TOL DALAM PENYELENGGARAAN JALAN TOL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3942
- Jumlah diDownload
- 476
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 963
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2020