Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 20 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2020 berlaku

Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan wewenang antara Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, serta Badan Usaha Jalan Tol dalam penyelenggaraan jalan tol. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum demi meningkatkan efektivitas pengelolaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
20
Tahun
2020
Tentang
TUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN, BADAN PENGATUR JALAN TOL, DAN BADAN USAHA JALAN TOL DALAM PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3942
Jumlah diDownload
476
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
963
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah