Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2023 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. 12 Tahun 2023 memperluas kewajiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kementerian LHK kepada pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang memegang jabatan strategis rawan korupsi. Pelaporan ini harus disampaikan secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi oleh seluruh pejabat wajib lapor yang mencakup pimpinan tinggi, kepala unit, serta pejabat fungsional auditor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SITI NURBAYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 930
- Jumlah diDownload
- 631
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 717
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA