Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 dicabut

Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menugaskan Gubernur di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk mempercepat pemulihan ekosistem gambut seluas 2 juta hektar akibat kebakaran hutan dan lahan. Penugasan ini mencakup pelaksanaan kegiatan restorasi secara sistematis dan terpadu di wilayah masing-masing sebagai bagian dari percepatan pemulihan kawasan gambut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019
Tahun
2019
Tentang
PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN UNTUK KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2019 KEPADA GUBERNUR RIAU, GUBERNUR JAMBI, GUBERNUR SUMATERA SELATAN, GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, DAN GUBERNUR PAPUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020 Tahun 2020 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Jumlah dilihat
1757
Jumlah diDownload
441
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
209
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah