Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 dicabut

Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menteri LHK menugaskan tujuh Gubernur (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua) untuk melaksanakan percepatan restorasi ekosistem gambut di daerah masing-masing guna pemulihan kawasan seluas 2 juta hektar pasca kebakaran hutan dan lahan. Penugasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk memastikan kegiatan restorasi berjalan sistematis dan terpadu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020
Tahun
2020
Tentang
PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KEPADA 7 (TUJUH) GUBERNUR UNTUK KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
Jumlah dilihat
1989
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
126
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah