Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-42-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-42-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ulang penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan tanaman di hutan produksi dengan menerapkan prinsip *self-assessment* yang didukung teknologi informasi berbasis web untuk meningkatkan daya saing dan tata kelola. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna mengurangi ekonomi biaya tinggi dan memberikan peran lebih besar kepada pelaku usaha dalam pengelolaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.42/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9200
- Jumlah diDownload
- 595
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1247
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2015