Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-42-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku

Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-42-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ulang penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan tanaman di hutan produksi dengan menerapkan prinsip *self-assessment* yang didukung teknologi informasi berbasis web untuk meningkatkan daya saing dan tata kelola. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna mengurangi ekonomi biaya tinggi dan memberikan peran lebih besar kepada pelaku usaha dalam pengelolaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.42/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9200
Jumlah diDownload
595
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1247
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah