Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Audit Kepatuhan terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban audit kepatuhan bagi pemegang berbagai jenis izin hutan (seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hak Guna Usaha) terkait penatausahaan hasil hutan kayu serta pembayaran PNBP. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan organisasi untuk memastikan tertib pengelolaan dan pembayaran negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Tahun
2019
Tentang
AUDIT KEPATUHAN TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, IZIN PEMANFAATAN KAYU, IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN, HAK GUNA USAHA, DAN IZIN SAH LAINNYA DALAM KEGIATAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU, DAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK HASIL HUTAN KAYU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5238
Jumlah diDownload
432
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1342
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah