Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. 4 Tahun 2023 mengatur hubungan hukum dan keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial (seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan) yang telah terbit atau berproses terbit sebelum diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021 di kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. Peraturan ini memastikan perlindungan terhadap izin pemanfaatan hutan dan kemitraan yang ada meskipun areal tersebut ditetapkan sebagai kawasan dengan pengelolaan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SITI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13515
- Jumlah diDownload
- 4424
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 187
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY