Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-49-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/Phpl.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-49-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 yang membatalkan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penggantian Nilai Tegakan. Pencabutan ini dilakukan karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2015 menyatakan bahwa aturan terkait Penggantian Nilai Tegakan sebelumnya tidak sah dan tidak berlaku umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019
Tahun
2019
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 TENTANG PEMBATALAN PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8204
Jumlah diDownload
406
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1092
Tanggal Pengundangan
27 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah