Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-49-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku
Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/Phpl.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-49-menlhk-setjen-kum-1-8-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 yang membatalkan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penggantian Nilai Tegakan. Pencabutan ini dilakukan karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2015 menyatakan bahwa aturan terkait Penggantian Nilai Tegakan sebelumnya tidak sah dan tidak berlaku umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 TENTANG PEMBATALAN PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8204
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1092
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2019