Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhut No. 9 Tahun 2025 menetapkan struktur organisasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui dua unit pelaksana teknis, yaitu Balai P2SDM yang fokus pada penyuluhan, pelatihan, dan uji kompetensi, serta SMKKN yang menangani pendidikan menengah kejuruan kehutanan. Kedua unit ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang sumber daya manusia kehutanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 997
- Jumlah diDownload
- 394
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 220
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA