Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2018 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menyesuaikan mekanisme, periode, batas waktu, dan media penyampaian sesuai regulasi terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan oleh pejabat dan pegawai negeri di kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun
2018
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3114
Jumlah diDownload
422
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1150
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah