Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 53-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2017 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka dekonsentrasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam rangka tugas pembantuan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
53/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8796
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1931
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah