Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 41-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41-permen-kp-2017 Tahun 2017
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah alokasi anggaran antar kegiatan pada Satuan Kerja Dekonsentrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 untuk menyesuaikan target prioritas. Perubahan ini bertujuan memperjelas lingkup urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah daerah dalam rangka tugas pembantuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 41/PERMEN-KP/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10904
- Jumlah diDownload
- 290
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1261
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2017