Kembali
Memuat PDF…
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) sebagai pusat bisnis terpadu berbasis kawasan yang mengintegrasikan seluruh kegiatan usaha dari hulu hingga hilir untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. SKPT dikelola melalui kemitraan antara pelaku utama (nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar) dengan pelaku usaha, dengan tujuan menumbuhkan kesejahteraan masyarakat di wilayah produksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SENTRA KELAUTAN DAN PERIKANAN TERPADU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7349
- Jumlah diDownload
- 553
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1412
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2015 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016