Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 40-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 dicabut

Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penugasan kepada Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan. Penugasan tersebut mencakup pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, budidaya, serta penguatan daya saing produk di lokasi-lokasi spesifik seperti Morotai, Talaud, Mentawai, Natuna, Merauke, Saumlaki, dan Sebatik. Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang ditugaskan bertanggung jawab penuh atas keberhasilan pembangunan di masing-masing lokasi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
40/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
Jumlah dilihat
8387
Jumlah diDownload
292
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1669
Tanggal Pengundangan
08 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah