Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 53-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku
Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53-permen-kp-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2017 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka dekonsentrasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam rangka tugas pembantuan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 53/PERMEN-KP/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8796
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1931
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2016