Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 34-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan pengadaan dan penggunaan tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai atribut untuk mengidentifikasi identitas pegawai, yang terdiri dari bagian depan berwarna putih dan bagian belakang. Cakupan pegawai meliputi PNS, pejabat non-PNS, staf khusus, tenaga kontrak, dan pegawai lain yang diserahi tugas, dengan tujuan menjamin keabsahan identitas dan disiplin dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
34/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6157
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1575
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah