Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 46-permenkp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/Permen-Kp/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46-permenkp-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menambahkan Pasal 2A yang mengatur syarat dan tata cara pembuatan, penggunaan, serta kewajiban pelaporan kehilangan atau perusakan tanda pengenal. Perubahan ini juga memperjelas sanksi administratif bagi pegawai yang melanggar ketentuan terkait penggunaan dan perawatan tanda pengenal tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
46/PERMENKP/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 34/PERMEN-KP/2016 TENTANG TANDA PENGENAL PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8827
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1609
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah