Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18-permen-kp-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah daftar jenis komoditas perikanan yang wajib diperiksa karantina ikan, mutu, dan keamanan akibat adanya perubahan kode HS dan uraian barang. Tujuannya adalah menjamin bebasnya komoditas dari hama, penyakit karantina, serta memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
18/PERMEN-KP/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10196
Jumlah diDownload
373
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
983
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah