Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini meninjau kembali pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia untuk menjaga keberlanjutan sumber daya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan devisa negara. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan fokus pada pengaturan pembudidayaan dan investasi di sektor perikanan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9986
- Jumlah diDownload
- 773
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 627
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2021