Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 36 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2021 dicabut
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 terkait tata cara pelaporan harta kekayaan. Hal ini dilakukan karena pelaporan tersebut kini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 (yang telah diubah dengan Permenkorr Nomor 2 Tahun 2020) dan peraturan lama dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Desember 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Jumlah dilihat
- 9569
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1451
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO