Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 36 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2021 dicabut

Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2017 terkait tata cara pelaporan harta kekayaan. Hal ini dilakukan karena pelaporan tersebut kini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 (yang telah diubah dengan Permenkorr Nomor 2 Tahun 2020) dan peraturan lama dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
36
Tahun
2021
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jumlah dilihat
9569
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1451
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah