Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 54 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk unit-unit terkait seperti Dewan Energi Nasional dan SKK Migas. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun integritas dan transparansi. Peraturan ini menggantikan dan menata ulang mekanisme pelaporan yang sebelumnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9156
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1402
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2017