Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 29 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perizinan untuk seluruh kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk survei umum dan kegiatan di wilayah kerja, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Cakupan perizinan meliputi kegiatan hulu (penemuan dan pengembangan) serta hilir (pengolahan dan pemasaran) minyak dan gas bumi, baik konvensional maupun non-konvensional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3816
- Jumlah diDownload
- 1311
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 569
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005