Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 41 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 dicabut
Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengadaan, verifikasi, pengawasan, dan sanksi terkait penyediaan serta pemanfaatan biodiesel yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ketentuan ini diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan pengaturan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit dan menggantikan aturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
- Jumlah dilihat
- 8606
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1137
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2018