Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur optimalisasi pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik serta mekanisme pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) guna menjaga ketersediaan daya. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang energi, pertambangan, dan ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2891
- Jumlah diDownload
- 606
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 304
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016