Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 dicabut
Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit berbasis biomassa dan biogas untuk mendukung target energi terbarukan nasional. Ketentuan ini merupakan peninjauan ulang terhadap aturan sebelumnya (Permen ESDM No. 27 Tahun 2014) guna mendorong pemanfaatan bahan baku biomassa dan biogas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess Power)
- Jumlah dilihat
- 1267
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1129
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2014