Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Perka BPS No. 19 Tahun 2017 mengubah ketentuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015 agar sesuai dengan perkembangan dan pergeseran lapangan usaha terkini. Perubahan ini bertujuan menjamin keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi kegiatan ekonomi. Pengaturan teknis perubahan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7926
Jumlah diDownload
1696
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
388
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah