Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja BPS Provinsi serta BPS Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal BPS yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan statistik dasar di daerah masing-masing. Susunan organisasi BPS Provinsi terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang tugas dan fungsinya mencakup koordinasi kegiatan statistik, pembinaan instansi pemerintah di bidang statistik, serta pelayanan administrasi umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MARGO YUWONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7007
- Jumlah diDownload
- 5810
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 429
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA