Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 26 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2017 berlaku

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Perka BPS No. 26 Tahun 2017 mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui jalur penyesuaian atau inpassing untuk melaksanakan aturan terkait jabatan fungsional. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat spesifik yang harus dipenuhi oleh calon pegawai, termasuk kesesuaian ijazah dengan jabatan, masa kerja, dan nilai kinerja, guna memastikan kelayakan kompetensi mereka. Tujuannya adalah menyesuaikan tingkat pendidikan formal dengan jabatan yang diemban agar kompetensi dan kelayakan pegawai sesuai dengan tuntutan tugas di lingkungan BPS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
26
Tahun
2017
Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6087
Jumlah diDownload
389
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
419
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah