Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 41 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Statistisi melalui penyesuaian atau inpassing. Perubahan ini bertujuan memastikan keakuratan teks hukum terkait prosedur dan syarat pengangkatan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6719
- Jumlah diDownload
- 284
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 798
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juni 2017