Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 95 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2015 unknown

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk menjamin keseragaman konsep, definisi, dan metode klasifikasi. Dengan berlakunya aturan ini, peraturan sebelumnya (Perka BPS No. 57 Tahun 2009) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
95
Tahun
2015
Tentang
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015
Jumlah dilihat
4147
Jumlah diDownload
515
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1635
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah