Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2016 dicabut
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang wajib dilakukan oleh profesi tertentu seperti advokat, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Profesi tersebut harus melaporkan transaksi yang menyimpang dari profil klien atau patut diduga bertujuan untuk menghindari pelaporan pencucian uang. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Pemerintah terkait pihak pelapor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml Bagi Profesi
- Jumlah dilihat
- 895
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1896
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2016