Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan struktur administrasi kepangkatan Anggota Polri, di mana kenaikan pangkat didefinisikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian, serta diperjelas pembedaan antara kenaikan pangkat reguler (berdasarkan periode) dan pengabdian. Perubahan ini juga mencakup penyisipan definisi baru dalam Pasal 1 untuk memperjelas istilah-istilah kunci dalam sistem pembinaan karier kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11278
Jumlah diDownload
1208
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1187
Tanggal Pengundangan
24 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah