Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2015 dicabut

Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, warna, atribut, dan prinsip penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri (umum, khusus, dan lainnya) untuk menjamin keseragaman, ketertiban, dan keteraturan dalam pelaksanaan tugas. Pengaturannya didasarkan pada prinsip legalitas, nesesitas, keseragaman, estetika, dan akuntabel guna mendukung identitas serta fungsi kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
19
Tahun
2015
Tentang
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
10746
Jumlah diDownload
2702
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1884
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah