Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku

Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Polri (Polda, Polres, Polsek, Polsubsektor) agar sesuai dengan wilayah administrasi dan sistem peradilan pidana terpadu. Ketentuan ini juga menetapkan definisi struktur organisasi kepolisian dari tingkat daerah hingga subsektor serta memperkenalkan Sistem Informasi Klasifikasi Kesatuan Kewilayahan (SIK3) untuk pengelolaan data.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7232
Jumlah diDownload
598
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
618
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah