Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku
Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Polri (Polda, Polres, Polsek, Polsubsektor) agar sesuai dengan wilayah administrasi dan sistem peradilan pidana terpadu. Ketentuan ini juga menetapkan definisi struktur organisasi kepolisian dari tingkat daerah hingga subsektor serta memperkenalkan Sistem Informasi Klasifikasi Kesatuan Kewilayahan (SIK3) untuk pengelolaan data.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7232
- Jumlah diDownload
- 598
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 618
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2018