Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 32 Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 untuk menyesuaikan mekanisme pemberian insentif kerja bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia dengan perkembangan kebutuhan tugas dan fungsinya. Perubahan ini bertujuan memperbaiki dukungan administratif terkait penentuan insentif agar lebih relevan dengan kondisi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5354
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 69
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2021