Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 mengatur standar penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik oleh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kualitas informasi keuangan dan tata kelola yang baik. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi lembaga jasa keuangan dalam menjaga independensi hubungan dengan akuntan publik serta memberikan wewenang kepada OJK untuk mengawasi pelaksanaan tugas tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
13/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
3783
Jumlah diDownload
543
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
62
Nomor Tambahan
6036
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah