Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan prosedur penerbitan Daftar Efek Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Efek dianggap syariah jika akad, pengelolaan, kegiatan usaha, serta asetnya tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa DSN-MUI. Penerbitan daftar ini dapat dilakukan oleh OJK secara langsung atau oleh Manajer Investasi (Syariah atau non-Syariah yang memiliki unit syariah) yang telah mendapat persetujuan khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
35/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Jumlah dilihat
5479
Jumlah diDownload
404
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
137
Nomor Tambahan
6083
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah