Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan aktivitas efek dan laporan tahunan hasil pemeriksaan akuntan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk cetak dan elektronik. Laporan bulanan harus mencakup rekapitulasi jumlah, jenis, dan frekuensi efek yang tercatat serta diserahkan paling lambat 12 hari setelah periode berakhir, sedangkan laporan tahunan harus diserahkan paling lambat 90 hari setelah periode berakhir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 24/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
- Jumlah dilihat
- 6350
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 124
- Nomor Tambahan
- 6071
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh