Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan aktivitas efek dan laporan tahunan hasil pemeriksaan akuntan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk cetak dan elektronik. Laporan bulanan harus mencakup rekapitulasi jumlah, jenis, dan frekuensi efek yang tercatat serta diserahkan paling lambat 12 hari setelah periode berakhir, sedangkan laporan tahunan harus diserahkan paling lambat 90 hari setelah periode berakhir.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
24/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Jumlah dilihat
6350
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
124
Nomor Tambahan
6071
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah