Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/Pojk.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperpanjang penerapan kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat COVID-19 hingga 31 Maret 2023, atau selama 6 bulan setelah pemerintah menyatakan berakhirnya status bencana nasional. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa kebijakan terkait tetap berlaku sepanjang belum diubah atau dicabut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
4/POJK.04/2022
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 7/POJK.04/2021 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8399
Jumlah diDownload
404
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
76
Nomor Tambahan
6783
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah