Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/Pojk.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang penerapan kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat COVID-19 hingga 31 Maret 2023, atau selama 6 bulan setelah pemerintah menyatakan berakhirnya status bencana nasional. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa kebijakan terkait tetap berlaku sepanjang belum diubah atau dicabut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 4/POJK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 7/POJK.04/2021 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8399
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 76
- Nomor Tambahan
- 6783
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2022