Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 36 Tahun 2024 mengubah aturan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyesuaikan dengan UU Perasuransian yang telah diubah. Perubahan ini mencakup perluasan ruang lingkup usaha, pengaturan kerja sama dengan pihak lain, serta penyelesaian klaim yang mendukung penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3485
- Jumlah diDownload
- 1223
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 48
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20