Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 mewajibkan Bank Umum (konvensional dan syariah) serta kantor perwakilan bank asing untuk menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha melalui sistem pelaporan digital OJK guna meningkatkan akurasi, ketepatan waktu, dan efektivitas pengawasan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (POJK No. 63/POJK.03/2020) dengan tujuan menyederhanakan proses pelaporan berbasis teknologi dan mendapatkan informasi kondisi perbankan yang komprehensif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
22
Tahun
2025
Tentang
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1378
Jumlah diDownload
602
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
31
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah