Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 mewajibkan Bank Umum (konvensional dan syariah) serta kantor perwakilan bank asing untuk menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha melalui sistem pelaporan digital OJK guna meningkatkan akurasi, ketepatan waktu, dan efektivitas pengawasan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (POJK No. 63/POJK.03/2020) dengan tujuan menyederhanakan proses pelaporan berbasis teknologi dan mendapatkan informasi kondisi perbankan yang komprehensif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1378
- Jumlah diDownload
- 602
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 31
- Tanggal Pengundangan
- 02 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA