Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah serta mekanisme transaksi short selling. Aturan ini menetapkan definisi jenis transaksi, jenis efek, serta kewajiban nasabah dalam menyediakan jaminan berupa dana atau efek untuk penyelesaian transaksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 55 /POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
- Jumlah dilihat
- 2422
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 279
- Nomor Tambahan
- 6592
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh