Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 4×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah serta mekanisme transaksi short selling. Aturan ini menetapkan definisi jenis transaksi, jenis efek, serta kewajiban nasabah dalam menyediakan jaminan berupa dana atau efek untuk penyelesaian transaksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
55 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
Jumlah dilihat
2422
Jumlah diDownload
420
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
279
Nomor Tambahan
6592
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah